BERSAMA POLANTAS, PECAHKAN KEMACETAN LALU LINTAS

Kemacetan adalah suatu permasalahan kompleks yang merupakan dampak dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan ketersedian sarana dan prasarana, serta peralatan lalu lintas. Di Ibu kota sendiri, kemacetan sudah menjadi fenomena keseharian layaknya membaca koran di pagi hari. Karena kompleksitas dari dampak kemacetan, perlu diadakan upaya-upaya pemecahannya. Sebenarnya, ada banyak variabel lain yang bertalian erat dengan kemacetan, seperti pengguna jalan, peraturan lalu lintas, jalan raya, dsb.; namun, artikel ini berfokus pada peran polisi lalu lintas (polantas) agar dapat memecah kemacetan melalui upaya preventif dan represif.

Berdasarkan observasi penulis, tak banyak pengguna jalan yang mengetahui berlakunya UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, sehingga ketidaktahuan itu dijadikan sebagai alasan oleh para pelanggar. Padahal, pelanggaran atas peraturan lalu lintas berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, polantas sebaiknya mencegah hal tersebut dengan menggencarkan penyuluhan UU baru dan membina pengguna jalan secara langsung ataupun melalui media lainnya agar mereka melék hukum.

Selain itu, perlu dilakukan juga upaya penegakan hukum yang lebih tegas oleh polantas terhadap pelanggar, khususnya yang menyebabkan kemacetan, seperti supir angkot yang ngetem di sembarang tempat, kendaraan yang parkir ‘liar’, ataupun pedagang kaki lima yang menyebabkan penyempitan jalan.

Walaupun semuanya kembali lagi ke pribadi masing-masing pengguna jalan, polantas memiliki peran yang sangat penting dalam pemecahan kemacetan. Peran tersebut dapat dimaksimalkan dengan melakukan upaya preventif melalui sosialisasi, agar pengguna jalan lebih memahami peraturan lalu lintas; dan dengan upaya represif, yakni melalui penindakan secara tegas dan langsung terhadap pelanggar yang menyebabkan macet. Apabila polantas dapat mengefektifkan upaya-upaya tersebut, kemacetan pasti akan dapat dipecah—atau setidaknya dikurangi.

0 comments :

Post a Comment

gmt time to est

Pengikut